Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH
adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai
upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah
Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal
di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers
(CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi
kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan
kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH
membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk
memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan
pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai
didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan
mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi
dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan
memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,
perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program
perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara
berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan
kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan
sosial nasional
ternyata ada sedikit penyimpangan yang dilakukan oleh
oknum-oknum tak bertanggung jawab, karena kasus tersebut . Kementerian Sosial segera mengumpulkan 42
ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Indonesia. Hal tersebut
menyikapi terungkapnya kasus penyelewengan dana sosial PKH sebesar Rp 95 juta
di Sunter Jaya, Jakarta Utara.
