Search This Blog

Tuesday, 6 July 2010

Masalah Pilkada

A.Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.

Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1.Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2.Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3.Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4.Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1.Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2.Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3.Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4.Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.

Friday, 11 June 2010

Contoh juklak kegiatan pramuka

PETUNJUK PELAKSANAAN
KEGIATAN LOMBA GIAT BUDAYA BAGI SIAGA
TINGKAT KWARTIR CABANG GUNUNGPATI
GUGUSDEPAN KOTA SEMARANG 14.111-14.112
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TAHUN 2010

A. PENDAHULUAN
Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang, sebagai salah satu Gugusdepan Perguruan Tinggi di Indonesia, dalam upaya memajukan Gerakan Pramuka di Indonesia, sejalan dengan prinsip Tri Darma Perguruan Tinggi, dan AD ART Gerakan Pramuka maka perlu mengadakan kegiatan yang bermanfaat bukan saja bagi anggota internal, namun juga bagi satuan pramuka pada tingkat/golongan lainnya. Sebagai usaha mengembangkan kepramukan lingkup Kwartir Cabang Kota Semarang , khususnya bagi anggota Gerakan Pramuka golongan siaga, maka Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang akan menyelenggarakan yang bertajuk Lomba Giat Budaya Siaga .
Kegiatan ini diselenggarakan juga dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei 2010), sehingga semangat dan tujuan utama kegiatan ini adalah pendidikan/edukasi yang tidak meninggalkan nilai budaya.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Racana Wijaya Gugus Latih Ilmu Pendidikan Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang turut berpartisipasi dalam meningkatkan eksistensi Gerakan Pramuka, tentunya diharapkan kegiatan ini akan bermanfaat khususnya bagi Pramuka tingkat Siaga.
Berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut, maka dipandang perlu untuk di buat petunjuk pelaksanaan kegiatan. Pentunjuk pelaksanaan ini akan mengatur administrasi operasional, administrasi keuangan, dan hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan “Lomba Giat Budaya bagi Siaga Tingkat Kwartir Cabang Kota Semarang Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang tahun 2010”.

B. DASAR KEGIATAN
1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 1999 tentang anggaran dasar Gerakan Pramuka;
3.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

4.S.K. bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Dirjen Dikti Depdiknas No. 021 tahun 1981 dan No. 047/DJ/Kep/1980 tentang Kerja Sama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kepramukaan di Gugusdepan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi;
5.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
6.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 225/O/2000 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang.
7.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
a.Nomor 137 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan;
b.Nomor Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi;
8.S.K. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 Tahun 1988 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
9.Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Semarang No. 003 Tahun 2007 tentang Susunan Majelis Pembimbing dan Pembina Gugus Depan gerakan Pramuka 14.111 – 14.112 di Universitas Negeri Semarang.
10.Program kerja UKM Pramuka Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang masa bakti 2010.

C. NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah “Lomba Giat Budaya Bagi Siaga Tingkat Kwartir Cabang kota Semarang Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang tahun 2010”.

D. TEMA DAN MOTTO KEGIATAN
Tema kegiatan ini adalah Nguri – uri Kabudayan Jawa Tumrap Siaga.
Motto kegiatan “Rajin, Terampil, Berprestasi, dan Gembira”.

E. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud dari kegiatan ini adalah merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Gugus Latih Ilmu Pendidikan Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang.
Tujuan kegiatan ini adalah :
1.melestarikan budaya Indonesia agar tidak hilang oleh perkembangan jaman, dan juga pengaruh budaya asing.
2.menanamkan budaya pada anak-anak pramuka terutama tingkat siaga agar mereka mengetahui budaya bangsa ini.

F. PELAKSANAAN
Lomba Giat Budaya bagi Siaga Tingkat Kwartir Cabang Kota Semarang Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang tahun 2010 akan dilaksanakan pada :
hari : Selasa
tanggal : 20 Juli 2010
waktu : 07.00 s.d. selesai
tempat : Fakultas Ilmu Pendidikan

G. PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan Lomba Giat Budaya bagi Siaga Tingkat Kwartir Cabang Kota Semarang Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang Tahun 2010 adalah anggota Gerakan Pramuka golongan siaga yang berasal dari sekolah atau Gugusdepan di wilayah Kota Semarang dari SD/MI.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PESERTA
1.Peserta adalah Warga atau Anggota Gerakan Pramuka Golongan Siaga dari sekolah atau Gugusdepan di wilayah Kota Semarang dari SD/MI.
2.Mengisi formulir pendaftaran peserta dan melakukan daftar ulang.
3.Kontribusi Rp 20.000,- per orang.
4.Mengenakan Seragam Pramuka lengkap (kecuali yang mengikuti lomba tari).
5.Pembayaran kontribusi peserta, maksimal pada saat Technical meeting.
6.Technical meeting akan dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Juli 2010, pukul 14.00 – selesai, bertempat di Sanggar Bakti Gugus Latih Ilmu Pendidikan Racana Wijaya Unnes Kompleks PKM FIP Unnes Sekaran Gunungpati Semarang 50229.
7.Harap datang tepat waktu.
8.Data jumlah delegasi calon peserta diserahkan ke kesekretariatan maksimal tanggal 30 juni 2010, dapat melalui telephone, HP atas nama Kak David (085740443035), Kak Ana (089668185195), Kak Fitri (085725011820), atau dapat juga diserahkan langsung ke Kesekretariatan Racana Wijaya Gugusdepan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang yang bertempat di Sanggar Bakti Gugus ,Latih Ilmu Pendidikan Racana Wijaya Unnes Kompleks PKM FIP Unnes Sekaran Gunungpati Semarang 50229.
9.Peserta kegiatan harus menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama proses kegiatan berlangsung. Hal ini terkait dengan situasi dan kondisi lokasi penyelenggaraan yang berada di lingkungan kampus FIP UNNES.
10.Ketentuan yang belum dan tidak tertulis dalam ketentuan ini akan dibuat kemudian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di lapangan.

H. BENTUK DAN JENIS KEGIATAN
a. Bentuk Kegiatan
1. Upacara,
2. Lomba prestasi
b. Jenis Kegiatan
1.Upacara Pembukaan dan penutupan kegiatan.
2.Lomba – lomba
a.Lomba Tari kreasi.
b.Lomba Geguritan.

I.PENDAFTARAN PESERTA
1.Pendaftaran dibuka mulai dari diterimanya surat sampai dengan tanggal 30 juni 2010, setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 wib.
2.Tempat pendaftaran di Gedung PKM FIP Universitas Negeri Semarang, Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa tengah.
3. Setiap pangkalan mendelegasikan peserta minimal untuk 1 Lomba

J. Fasilitas
1.Sertifikat
2.Piala
3.Stiker


K. MACAM KEGIATAN
1.Lomba Geguritan
Perlengkapan :
1. Teks
2. Microphone
Ketentuan
1.Perlengkapan di sediakan panitia
2.Peserta hadir dan daftar ulang di tempat lomba
3.Waktu yang diperlukan maksimal 5 menit tiap orang
4.Peserta dinyatakan gugur jika
Tidak daftar ulang
Tidak mengikuti lomba
Penilaian :
1.Keindahan
2.keluwesan
3.Intonasi atau lafadz

2.Lomba Tari
Perlengkapan yang harus disediakan oleh Peserta:
1.kaset
2.kostum
Ketentuan
a. Perlengkapan di sediakan panitia
b. Peserta hadir dan daftar ulang di tempat lomba
c. Waktu yang diperlukan maksimal 5 – 7 menit tiap regu
d.Peserta dinyatakan gugur jika
Tidak daftar ulang
Tidak mengikuti lomba
Penilaian :
i.Keindahan
ii.keluwesan
iii.Intonasi atau lafadz

L. KESEKRETARIATAN
Kesekretariatan kegiatan Lomba Giat Budaya Bagi Siaga Tingkat Kwartir Cabang Kota Semarang Racana Wijaya Gugus Depan Kota Semarang 14.111-14.112 Universitas Negeri Semarang ini bertempat di Sanggar Bakti Guguslatih Ilmu Pendidikan Racana Wijaya Unnes Kompleks PKM FIP Unnes Sekaran Gunungpati Semarang 50229.

M.PENUTUP
Demikian proposal ini kami ajukan. Demi terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik, maka kami harapkan dukungannya. Atas perhatian, koreksi dan bantuannya kami sampaikan terima kasih.

Sunday, 23 May 2010

KEAMANAN DAN PROTEKSI SISTEM OPERASI

Dalam kehidupan ini kita sering mengalami kehilangan yang bisa disebabkan oleh dua masalah penting yaitu:
1.kehilangan data yang bisa terjadi karena : Bencana, kesalahan perangkat keras/lunak, kesalahan dan kelalaian manusia.
2.Penyusup/ hacker yang biasanya terbagi menjadi dua yaitu : penyusup pasif (hanya membaca data yang ada) dan penyusuf aktif (membaca dan mengubah data yang ada).
Kategori penyusupan :
– Lirikan mata pemakai non teknis
Pada sistem time-sharing, kerja pemakai dapat diamati orang sekelilingnya. Bila dengan lirikan itu dapat mengetahui apa yang diketik saat pengisian password, maka pemakai non teknis dapat mengakses fasilitas yang bukan haknya.
– Penyadapan oleh orang dalam
– Usaha hacker dalam mencari uang
– Spionase militer atau bisnis

Ancaman-ancaman keamanan
Sasaran pengamanan adalah menghindari, mencegah, dan mengatasi ancaman terhadap sistem. Kebutuhan keamanan sistem komputer dikategorikan dalam tiga aspek, yaitu :
1.Kerahasiaan (secrecy)
Keterjaminan bahwa informasi di sistem komputer hanya dapat diakses oleh pihak– pihak yang diotorisasi dan modifikasi tetap menjaga kosistensi dan keutuhan data di sistem.
2.Integritas (integrity)
Keterjaminan bahwa sumber daya sistem komputer hanya dapat dimodifikasi oleh pihak – pihak yang diotorisasi.
3.Ketersediaan (availability)
Keterjaminan bahwa sumber daya sistem komputer tersedia bagi pihak – pihak yang diotorisasi saat diperlukan.
Tipe – tipe ancaman terhadap keamanan sistem dapat dimodelkan dengan memandang fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi. Berdasarkan fungsi ini, ancaman terhadap sistem komputer dapat dikategorikan menjadi empat ancaman, yaitu :
1. Interupsi (interuption)
Sumber daya sistem komputer dihancurkan atau menjadi tak tersedia atau tak berguna. Interupsi merupakan ancaman terhadap ketersediaan. Contoh : penghancuran bagian perangkat keras, seperti harddisk, pemotongan kabel komunikasi.
2. Intersepsi (interception)
Pihak tak diotorisasi dapat mengakses sumber daya. Interupsi merupakan ancaman terhadap kerahasiaan. Pihak tak diotorisasi dapat berupa orang atau program komputer. Contoh : penyadapan untuk mengambil data rahasia, mengetahui file tanpa diotorisasi.
3. Modifikasi (modification)
Pihak tak diotorisasi tidak hanya mengakses tapi juga merusak sumber daya. Modifikasi merupakan ancaman terhadap integritas. Contoh : mengubah nilai-nilai file data, mengubah program sehingga bertindak secara berbeda, memodifikasi pesan-pesan yang ditransmisikan pada jaringan.
4. Fabrikasi (fabrication)
Pihak tak diotorisasi menyisipkan/memasukkan objek-objek palsu ke sistem. Fabrikasi merupakan ancaman terhadap integritas. Contoh : memasukkan pesan-pesan palsu ke jaringan, penambahan record ke file.

Prinsip pengamanan sistem operasi
1.Rancangan sistem seharusnya publik
2.Dapat diterima
3.Pemeriksaan otoritas saat itu
4.Kewenangan serendah mungkin
5.Mekanisme yang ekonomis

Autentikasi pemakai
suatu yang diketahui oleh pemakai:
passsword
kombinasi kunci
nama kecil ibu, dsb
Sesuatu yang dimiliki pemakai :
badge
kartu identitas
kunci, dsb
Sesuatu mengenai (merupakan ciri) pemakai :
sidik jari
sidik suara
foto
tanda tangan, dsb
Counter measure (tindakan balasan dalam sistem pengamanan)
Pembatasan waktu ketika seseorang login
Panggilan otomatis pada nomor yang disiapkan
Pembatasan upaya melakukan login
Ketersediaan database login
Penggunaan simple login sebagai perangkap

Prinsip dasar security
Sistem sebaiknya bersifat publik
Nilai default tidak boleh diakses
Pengecekan otoritas
Memberikan setiap proses kemamapuan
akses sesedikit mungkin
Mekanisme proteksi sederhana, uniform dan
buil in ke lapis terbawah
Skema pengamanan harus dapat diterima
secara psikologis

sekenario pengrusakan oleh virus
Blackmail
Denial of Service selama virus masih jalan
Kerusakan permanen pada hardware
Kompetitor komputer
sabotase

Siklus hidup virus
Fase tidur(Dormant Phase) Virus dalam keadaan menganngur sampai terjadi suatu kejadian tertentu
Fase Propagasi Virus menempatkan kopi dirinya ke program lain di disk.
Fase Pemicuan (Triggering Phase) Virus diaktifkan untuk melakukan fungsi tertentu
Fase Eksekusi Virus menjalankan fungsinya

Untuk mengatasi masalah tersebut dibuat antivirus, dalam kerjanya antivirus melakukan dua tahapan yaitu : Pendekatan yang berupa Deteksi, Identifikasi,Penghilangan.antivirus memiliki generasi-generasi yaitu :
G1 : Sekedar scanner biasa
G2 : heuristic scanner
G3 : activity trap
G4 : full featue protection

Tuesday, 18 May 2010

klasifikasi dan kategori keputusan

Klasifikasi keputusan
Sturtur
Ditinjau dari segi setruktural, ruang lingkup dan tingkat pembuatan keputusan maka keputusan dapat diklasifiksikan kedalam dua jenis besar yaitu:
1.Keputusan umum (Generic decisions) yang timbul dari berbagai kebijakan peraturan dan prinsip yang sudah ditetapkan
2.Keputusan unik (Unique decisions) yaitu keputusan kreatif yang memerlukan ketentuan tersendiri diluar batas aturan atau prinsip yang telah ditetapkan.
Kedua keputusan diatas oleh Simon disebut sebagai keputusan terprogram dan keputusan nonprogram sedangkan Chamberlian mengklasifikasikan sebagai:
1.Keputusan Administratif yang umumnya berjangka pendek, lebih banyak berkaitan dengan berbagai faktor internal yang dapat dikontrol.
2.Keputusan-keputusan stratejik yaitu lebih banyak berkaitan dengan faktor-faktor eksternal yang berjangka panjang dan tidak dapat terkontrol
Menurut Henry Mintzberg keputusan dibagi menjadi dua berdasarkan kemunculannya yaitu:
1.keputusan yang muncul pertama disebut keputusan tak ber struktur (Unstuctured decisions)
2.Sedang keputusan yang lain, yang ada setelah keputusan pertama dinamakan keputusan berstruktur (Structured decisions)
Menurut Brickloe keputusan berstruktur ialah keputusan yang dibuat melalui urutan siklus tertentu, keputusan pertama biasanya berpengaruh pada keputusan berikutnya, keputusan ini biasanya di ikuti atau digunakan oleh para eksekutif. Sedangkan para menejer lebih sering menggunakan keputusan tidak terstruktur mengingat banyaknya informasi dan ketidak pastian.
Pembuatan keputusan
Ditinjau dari segi keputusan, Hitt et al. Menegaskan bahwa keputusan terprogram biasanya dibuat oleh mereka yang menduduki posisi manajemen yang tidak terlalu tinggi. Dan sebaliknya keputusan besar biasanya dibuat oleh manajemen tingkat tinggi.
Waktu dan Keterampilan
Pada keputusan pertama biasanya lebih mudah, lebih cepat. Maka pada pengambilan keputusan tipe kedua adalah sebaliknya karena kemampuan membuatnya akan membedakan antara manajer yang efektif dan tidak
Empat jenis keputusan
Menurut Sutherland keputusan dapat digolongkan menjadi empat jenis keputusan yaitu:
1.tujuan, cita-cita yang dibuat penanggung jawab organisasi yang kompleks dan berhubungan dengan tujuan yang diinginkan sebenarnya.
2.Keputusan stratejik yang mempersoalkan apa yang dapat dibuat untuk mencapai tujuan.
3.Keputusan taktis, yang mengarah pada bagaimana melaksanakan keputusan stratejik dan lebih pendek jangka waktunya, namun memiliki implikasi jangka panjang, sehingga jika ini ter lewati mengakibatkan efek kedepannya
4.keputusan operasional
Kategori keputusan
Ditinjau dari perolehan informasi dan cara memproses informasi dapat dibagi dalam 4 kategori yaitu:
1.Keputusan Representasi
Suatu keputusan dapat disebut keputusan representasi apabila dalam pengambilannya ada informasi yang cukup banyak dan tahu dengan tepat bagaimana memanipulasi informasi tersebut, keputusan jenis ini biasanya menggunakan model-model matematik seperti operations, research, cost-benefit analysis dan simulasi. Dalam keputusan ini konflik dapat diatasi, ketidak pastian menjadi terselesaikan.
2. Keputusan empiris
Suatu keputusan yang memiliki sedikit informasi tetapi memiliki cara yang jelas untuk memperoleh informasi pada saat informasi itu diperoleh, disebut keputusan empiris pada keputusan ini terdapat ambigu dan konflik yang potensial mengenai informasi mana yang harus dicari dan bagaimana menduga dan memperkirakan peristiwa-peristiwa yang tidak pasti. Tugas utama pengambilan keputusan ini ialah mencari informasi lagi.
3. Keputusan Informasi
Keputusan ini muncul saat ada berbagai informasi, tetapi diliputi kontroversi tentang bagaimana memproses siruasi ini. Konflik muncul ketika lahir perbedaan tentang informasi mana yang akan diproses dan akan digunakan untuk membuat prediksi.
4. Keputusan Eksplorasi
keputusan ini muncul saat jumlah informasi sangat sedikit dan juga tidak ada kata sepakat tentang cara yang akan digunakan untuk mencari informasi. Karena itu memerlukan eksplorasi untuk menentukan keputusan yang tepat.
Klasifikasi ini menurut Nutt dapat pula mewakiti tingkatan-tingkatan keputusan
1.Pengambilan keputusan tidak menghadapi masalah yang serius sasaran jelas dan pencapaian tidak mengalami kesulitan
2.konteks situasi dari keputusan empirikal mulai muncul kepermukaan, sasaran harus jelas dan disesuaikan dengan situasi lingkungan
3.konteks situasi semakin serius, preferensi tidak dapat diperkirakan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
4.Situasi serba tidak menentu pengambil keputusan yang memiliki kepentingan berbeda-beda sulit dikendalikan.

Sunday, 16 May 2010

Keputusan

Pengertian keputusan
Pada umumnya tiap orang sependapat bahwa kata keputusan(decision) berarti pilihan (choice), yaitu pilihan dari dua atau lebih kemungkinan. Namun dalam pilihan ini bukan untuk menentukan yang benar dan yang salah namun justru sering terjadi pilihan antara yang “hampir benar” dan yang “mungkin salah. Berikut pendapat ahli mengenai pengertian keputusan:
Mc Kenzie melihat bahwa keputusan ialah “pilihan nyata “ karena pilihan diartikan sebagai pilihan tentang cara untuk mencapai tujuan itu, apakah pada tingkat perorangan ataupun golongan
Mc Grew dan Wilson lebih melihat pada kaitannya dengan proses, yaitu bahwa suatu keputusan ialah keadaan akhir dari suatu proses yang lebih dinamis, yang diberi label pengambilan keputusan Ia dipandang sebagai proses karena terdiri atas satu seri aktivitas yang berkaitan dan tidak hanya dianggap sebagai tindakan bijaksana.
Morgan dan cerullo mendefinisikan keputusan sebagai “sebuah keputusan yang dicapai sesudah dilakukan pertimbangan, yang terjadi setelah satu kemungkinan dipilih, sementara yang lain disampingkan”
.
Pertimbangan dalam pengambilan keputusan
Unsur Prosedural
Dibalik suatu keputusan ada unsur prosedural, yaitu pertama-tama pembuat keputusan mengidentifikari masalah, mengklarifikasikan tujuan-tujuan khusus yang diinginka, memeriksa berbagai kemungkinan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dan mengakhiri proses itu dengan menentukan pilihan untuk bertindak. Jadi suatu keputusan didasarkan pada fakta dan nilai. Keduanya sangat penting tapi dalam keputusan suatu organisasi fakta lebih mendominasi nilai-nilai dalam pengambilan keputusan.
Alternatif dan Konsekuensi
Pada akhirnya keputusan bertolak dari berapa kemungkinan atau alternatif untuk dipilih. Setiap alternatif membawa konsekuensi-konsekuensi. Menurut Simon, sejumlah alternatif itu berbeda satu dengan yang lain mengingat perbedaan dari konsekuensi yang akan di timbulhan. Pilihan yang dijatuhkan pada alternatif itu harus dapat memberikan kebahagiaan atau kepuasan karena ini merupakan aspek paling penting dalam pengam bilan keputusan.
Apabila kita memperhatikan konsekuensi-konsekuensi dari suatu keputusan, hampir dapat dikatakan bahwa tidak akan ada satupun keputusan yang akan menyenangkan semua orang. Satu keputusan hanya akan memuaskan sekelompok atau sebagian besar orang saja. Selalu ada saja kelompok atau pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan. Dan jika keputusan ini dianggap tidak objektif tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk melakukan reaksi negatif terhadap keputusan yang diambil. Keputusan yang diambil dapat juga berpengaruh terhadap sebagian besar golongan masyarakat. Oleh karena itu dalam menetapkan keputusan kita harus mempertimbangkan secara menyeluruh tentang kemungkinan konsekuensi yang timbul.